Pasal 2
BAB 2 — SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih
lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. (2t Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
(3) Surplus
PRESIDEN
(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama I (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
- 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan; dan
- 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
