Pasal 4
BAB 2 — SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit
yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Setiap.
FRESIDEN
(2t Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(3) Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan
menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir. (s) Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)(6) Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan total simpanan pada seluruh Bank per 3 I Desember untuk tahun yang sama dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
