UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
,
ttd Perundang-undangan
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKPeraturanINDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 8 Salinan Ditjensesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
www.djpp.depkumham.go.id
