Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa penyelenggaraan produk investasi perbankan
syariah
harus
memenuhi
prinsip
syariah
yang
berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi,
dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara
proporsional
sesuai
karakteristik
investasi
di
perbankan syariah;
b. bahwa pengaturan produk investasi perbankan syariah
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa
dengan produk simpanan;
c.
bahwa sesuai dengan arah kebijakan pengembangan
dan
penguatan
perbankan
syariah
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah
memisahkan secara tegas produk simpanan dengan
produk investasi di perbankan syariah sehingga
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
produk investasi di perbankan syariah;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 5. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 7. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah investor kepada Bank berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
- Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Investasi berdasarkan akad antara Bank dan nasabah yang bersangkutan.
- Produk Investasi Perbankan Syariah adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank dalam bentuk penghimpunan dana Investasi yang disalurkan kepada suatu aset yang mendasari untuk kepentingan Nasabah Investor.
- Aset yang Mendasari adalah aset produktif yang digunakan sebagai dasar Produk Investasi Perbankan Syariah.
- Akad Mudarabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
BAB II PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
Pasal 2
(1)
Produk Investasi Perbankan Syariah ditetapkan sebagai
produk Bank lanjutan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
(2)
Tata cara penyelenggaraan dan penghentian Produk
Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan
produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank
perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
(3)
Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan produk Investasi
yang terikat.
(4)
Bank wajib mencatat Produk Investasi Perbankan
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
laporan posisi keuangan Bank.
Pasal 3 (1) Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki fitur dasar paling sedikit mencakup: a. 2 (dua) tahapan pelaksanaan akad, yaitu: 1. akad penempatan dana Investasi antara Bank dengan Nasabah Investor; dan 2. akad penyaluran dana pada Aset yang Mendasari antara Bank dengan nasabah atau pihak lain atas Aset yang Mendasari; b. jenis akad penempatan dana Investasi meliputi Akad Mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; c. Aset yang Mendasari dapat berupa pembiayaan dan/atau surat berharga syariah yang dimiliki Bank;
d.
jenis akad penyaluran dana pada Aset yang
Mendasari meliputi seluruh jenis akad yang sesuai
dengan Prinsip Syariah;
e.
bagi hasil atas keuntungan/kerugian dari Aset
yang Mendasari atau imbalan lain sesuai akad yang
digunakan menjadi dasar atas pengembalian
Investasi yang diterima Nasabah Investor;
f.
jangka waktu penempatan dana Investasi sama
dengan jangka waktu penyaluran dana pada Aset
yang Mendasari;
g.
nominal dana Investasi yang terhimpun sama
dengan nominal Aset yang Mendasari yang
disalurkan;
h.
tujuan penempatan dana Investasi untuk dimiliki
hingga jatuh tempo dan tidak diperjualbelikan;
i.
kerugian atas risiko penyaluran dana pada Aset
yang Mendasari ditanggung oleh Nasabah Investor;
j.
pengelolaan dana Investasi dilakukan secara
terpisah dari liabilitas;
k.
Investasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
l.
hasil penyelesaian Aset yang Mendasari hanya
dapat
digunakan
untuk
pengembalian
dana
Investasi kepada Nasabah Investor.
(2)
Selain dari fitur dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Produk Investasi Perbankan Syariah dapat
memiliki fitur tambahan berupa:
a.
penarikan dana Investasi oleh Nasabah Investor
sebelum jatuh tempo (early redemption) untuk Aset
yang Mendasari berupa pembiayaan, sepanjang:
1.
tersedia
Nasabah
Investor
lain
sebagai
pengganti
yang
memenuhi
persyaratan
sebagai Nasabah Investor pada Bank; dan
2.
penggantian dana Investasi dimaksud tidak
menggunakan dana Bank;
b.
penarikan dana Investasi oleh Nasabah Investor
sebelum jatuh tempo (early redemption) untuk Aset
yang Mendasari berupa surat berharga syariah,
sepanjang:
1.
menurut penilaian Bank terdapat potensi
penurunan nilai surat berharga syariah dan
disetujui oleh Nasabah Investor; dan/atau
2.
penggantian dana Investasi dimaksud dapat
menggunakan
dana
Bank,
sepanjang
menggunakan harga pasar;
c.
jangka waktu penempatan dana Investasi dapat
berbeda dengan jangka waktu kontraktual Aset
yang Mendasari, sepanjang sisa jangka waktu Aset
yang Mendasari sama dengan jangka waktu
penempatan dana Investasi; dan
d.
dalam hal terdapat pelunasan dipercepat atas Aset
yang Mendasari maka:
1.
Produk Investasi Perbankan Syariah akan
berakhir jika terdapat pelunasan seluruhnya;
atau
- Produk Investasi Perbankan Syariah berkurang secara proporsional jika terdapat pelunasan sebagian. (3) Dalam hal Bank memiliki fitur tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank untuk melakukan penghentian Produk Investasi Perbankan Syariah. (4) Bank dapat memiliki fitur yang berbeda dari fitur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fitur tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal fitur dimaksud disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 (1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BUS dan UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB III PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu
Prinsip Penyelenggaraan
Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 5 (1) Bank wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara umum. (2) Penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Bank. (3) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank. (4) Bank wajib mengelola Aset yang Mendasari berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah untuk kepentingan Nasabah Investor dalam rangka pemenuhan fiduciary duties. (5) Ketentuan mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6 (1) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) Selain kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur mengenai: a. mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment) antara kebutuhan dan kemampuan Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah paling sedikit dengan melakukan profiling yang memastikan profil Nasabah Investor sesuai dengan tujuan investasi, toleransi risiko, profil keuangan, dan pengalaman investasi; b. standar pengungkapan (disclosure) Produk Investasi Perbankan Syariah; c. mekanisme penetapan Aset yang Mendasari yang akan ditawarkan kepada Nasabah Investor; dan
d. pelaksanaan pengelolaan hubungan (engagement) dengan Nasabah Investor secara aktif dan berkala. (3) Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1)
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan
Syariah wajib memastikan pemisahan atas pengelolaan
dan pencatatan:
a.
dana Investasi dari dana simpanan dana pihak
ketiga; dan
b.
Aset yang Mendasari dari aset produktif lain yang
dikelola oleh Bank.
(2)
Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk pemisahan perhitungan tingkat imbal hasil
(rate of return) dana simpanan dari dana Investasi atas
distribusi bagi hasil dari Aset yang Mendasari dengan
aset produktif lain.
(3)
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan
Syariah wajib memiliki kecukupan sistem pengendalian
internal
dalam
rangka
memastikan
pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk sistem
informasi yang andal untuk penyusunan informasi
keuangan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Bagian Kedua Penerapan Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 8
(1)
Perhitungan aset tertimbang menurut risiko bagi Bank
penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko
Bank.
(2)
Bagi UUS penyelenggara Produk Investasi Perbankan
Syariah yang telah mencantumkan rencana pemisahan
(spin-off) atau perubahan kegiatan usaha menjadi BUS
dalam rencana bisnis bank dan/atau rencana korporasi
bank, perhitungan aset tertimbang menurut risiko
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko
BUS.
(3)
Perhitungan batas maksimum penyaluran dana Bank
penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana
Bank.
(4)
Perhitungan kualitas Aset yang Mendasari Produk
Investasi Perbankan Syariah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kualitas aset Bank.
(5)
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan
Syariah mencatat pencadangan penurunan nilai sesuai
jenis akad Aset yang Mendasari berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. (6) Dana Investasi dan Aset yang Mendasari tidak termasuk dalam komponen perhitungan Financing to Deposit Ratio (FDR) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah.
Bagian Ketiga Penerapan Prinsip Kehati-hatian bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagai Nasabah Investor Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 9 (1) Perhitungan bobot risiko atas Aset yang Mendasari bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan bobot risiko bagi masing-masing lembaga jasa keuangan. (2) Perhitungan batas maksimum Investasi bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan menggunakan metode look-through approach yang dihitung secara proporsional berdasarkan proporsi Aset yang Mendasari Produk Investasi Perbankan Syariah. (3) Perhitungan kualitas aset atas Produk Investasi Perbankan Syariah bagi Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan menggunakan rasio Realisasi Pengembalian Investasi/Proyeksi Pengembalian Investasi (RPI/PPI), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Cadangan penurunan nilai Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi beban Nasabah Investor yang merupakan lembaga jasa keuangan.
Bagian Keempat Penerapan Pelindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Pasal 10
(1)
Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan
Syariah
wajib
menerapkan
prinsip
pelindungan
konsumen dan masyarakat sesuai dengan Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2)
Bank wajib memastikan kesesuaian Nasabah Investor
dengan Produk Investasi Perbankan Syariah yang
ditawarkan Bank.
(3)
Bank wajib menyampaikan informasi Produk Investasi
Perbankan Syariah kepada Nasabah Investor secara
transparan.
(4)
Ketentuan mengenai penilaian kesesuaian Nasabah
Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian
informasi Produk Investasi Perbankan Syariah kepada
Nasabah Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 11 (1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BUS dan UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), bagi BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bank yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir; dan b. permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN PRODUK INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
I. UMUM Kegiatan usaha di perbankan syariah mengutamakan kesetaraan dan kemitraan yang diwujudkan melalui prinsip bagi hasil dan risiko secara proporsional. Melalui kegiatan usaha yang berasaskan keadilan, keseimbangan, dan transparansi, diharapkan perbankan syariah dapat mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tercapainya pemerataan ekonomi nasional. Prinsip dasar dimaksud sejalan dengan demokrasi ekonomi di Indonesia. Untuk mendukung tercapainya tujuan perbankan syariah, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah mengatur produk simpanan dan produk investasi yang berlandaskan pada prinsip bagi hasil. Namun undang-undang dimaksud belum memisahkan secara tegas di antara kedua produk tersebut, sehingga implementasi keduanya cenderung serupa serta belum mencerminkan prinsip bagi hasil dan risiko yang seutuhnya. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana terdapat pemisahan antara produk simpanan dengan produk Investasi di perbankan syariah. Investasi merupakan dana yang dipercayakan oleh Nasabah Investor kepada bank syariah berdasarkan Akad Mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor, sehingga lingkup Investasi menjadi berbeda dengan produk simpanan. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan arah pengembangan dan penguatan perbankan syariah, produk Investasi di perbankan syariah perlu menerapkan prinsip dasar Investasi dengan tetap mencerminkan karakteristik dari perbankan syariah sehingga memberikan nilai tambah dan daya saing agar dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok di antaranya mengenai klasifikasi produk, karakteristik utama (fitur dasar dan fitur tambahan), prinsip penyelenggaraan produk (standar minimum penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan pelindungan
konsumen), serta pedoman penetapan kualitas Aset yang Mendasari bagi lembaga jasa keuangan sebagai Nasabah Investor. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan produk Investasi di perbankan syariah yang sesuai dengan amanat undang- undang namun tetap sejalan dengan kebijakan arah pengembangan dan penguatan perbankan syariah untuk mewujudkan penerapan produk Investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, kontributif, dan inklusif, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “produk Bank lanjutan" adalah produk Bank lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “produk Investasi yang terikat” adalah
jenis produk Investasi dimana pembatasan Investasi:
a.
telah ditentukan sebelumnya; atau
b.
sebagaimana disepakati,
antara Nasabah Investor dan Bank pada saat akad dibuat.
Contoh pembatasan Investasi antara lain pembatasan pada jenis usaha dan/atau jangka waktu.
Ayat (4)
Bank mencatat Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai
berikut:
a.
Investasi dari Nasabah Investor dicatat sebagai pos “dana
Investasi”, disajikan terpisah dari pos “liabilitas” dan pos
“ekuitas”; dan
b.
Aset yang Mendasari dicatat pada pos berdasarkan jenis
pos aset penyalurannya,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan/atau
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).
Pasal 3
Ayat (1) Fitur dasar merupakan karakteristik utama dari Produk Investasi Perbankan Syariah.
Huruf a
Aset yang Mendasari disebut juga dengan underlying
assets.
Contoh 1:
Nasabah Investor “Y” menempatkan dana Investasi di
Bank “X”, kemudian disalurkan ke pembiayaan “Z”.
Terdapat 2 (dua) akad, yaitu akad penempatan dana
Investasi dari Nasabah Investor “Y” ke Bank “X” dan akad
penyaluran pembiayaan dari Bank “X” kepada nasabah “Z”. Contoh 2: Nasabah Investor “Y” menempatkan dana Investasi di Bank “X”, kemudian disalurkan ke surat berharga syariah “W”. Terdapat 2 (dua) akad, yaitu akad penempatan dana Investasi dari Nasabah Investor “Y” ke Bank “X” dan akad pembelian surat berharga syariah “W” antara Bank “X” dengan pihak penerbit surat berharga syariah “W”.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan “yang dimiliki Bank” adalah aset produktif yang telah dimiliki atau yang akan dimiliki Bank sesuai dengan risk acceptance criteria. Huruf d
Contoh jenis akad penyaluran dana sesuai dengan Prinsip Syariah, antara lain: 1. transaksi jual beli menggunakan akad murabahah, istishna, atau salam; 2. transaksi bagi hasil menggunakan Akad Mudarabah dan musyarakah; dan 3. transaksi sewa menyewa menggunakan akad ijarah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f “Jangka waktu” merupakan periode sejak “tanggal mulai” dan “tanggal jatuh tempo” suatu akad.
Huruf g
Nominal dana Investasi yang terhimpun dapat berasal dari
1 (satu) atau lebih Nasabah Investor.
Nominal Aset yang Mendasari dapat terdiri dari 1 (satu)
atau lebih aset produktif Bank.
Contoh:
Aset produktif berupa 2 (dua) proyek pembiayaan senilai
Rp70.000.000,00
(tujuh
puluh
juta
rupiah)
dan
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibiayai dengan
dana Investasi dari investor A senilai Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) dan dana Investasi dari
investor B senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
Nominal
dana
Investasi
adalah
senilai
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nominal Aset
yang Mendasari adalah senilai Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Huruf h Penempatan dana Investasi ditujukan dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity) sesuai akad antara Bank dengan Nasabah Investor.
Huruf i Kerugian atas risiko penyaluran dana pada Aset yang Mendasari ditanggung oleh Nasabah Investor sepanjang tidak terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau akad yang dilakukan oleh Bank, sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Huruf j Pengelolaan dana Investasi dipisahkan dari kumpulan liabilitas (pool of fund) yang berasal dari produk simpanan dana pihak ketiga dan/atau liabilitas lainnya.
Huruf k
Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh:
Nasabah Investor “ABC” berencana menempatkan dana
Investasi pada Bank “XYZ” pada tanggal 1 Februari 2026
untuk periode 1 (satu) tahun. Bank “XYZ” telah memiliki
aset produktif “PQR” berkualitas tinggi yang memiliki
jangka waktu 3 (tiga) tahun namun akan jatuh tempo
pada tanggal 1 Februari 2027. Bank “XYZ” dapat
menawarkan Produk Investasi Perbankan Syariah dengan
Aset yang Mendasari berupa “PQR” dimaksud kepada
Nasabah Investor “ABC” karena sisa jangka waktu Aset
yang Mendasari sama dengan jangka waktu penempatan
dana Investasi, yaitu 1 (satu) tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 1 Februari 2027.
Huruf d
Contoh 1:
Nasabah Investor “ABC” telah menempatkan dana
Investasi pada Bank “XYZ” senilai Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) pada tanggal 1 Februari 2026 untuk
periode 1 (satu) tahun, dengan Aset yang Mendasari
berupa pembiayaan “PQR” yang akan jatuh tempo pada
tanggal 1 Februari 2027. Namun pada tanggal 1 Juni 2026
pembiayaan “PQR” dilunasi seluruhnya oleh nasabah
pembiayaan dengan posisi saldo baki debet pembiayaan
senilai Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah),
maka Produk Investasi Perbankan Syariah antara Bank
“XYZ” dengan Nasabah Investor “ABC” menjadi berakhir.
Contoh 2:
Nasabah Investor “ABC” telah menempatkan dana
Investasi pada Bank “XYZ” senilai Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) pada tanggal 1 Februari 2026 untuk
periode 1 (satu) tahun, dengan Aset yang Mendasari
berupa pembiayaan “PQR” yang akan jatuh tempo pada 1
Februari 2027. Namun, pada tanggal 1 Agustus 2026
pembiayaan “PQR” dilunasi sebagian yaitu sebesar 50%
oleh nasabah pembiayaan dengan posisi saldo baki debet
pembiayaan senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah), sehingga terdapat pelunasan sebagian senilai
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka saldo
dana Investasi Produk Investasi Perbankan Syariah
antara Bank “XYZ” dengan Nasabah Investor “ABC”
menjadi senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dengan demikian, terdapat pengembalian dana Investasi
kepada Nasabah Investor senilai pelunasan sebagian
dimaksud.
Ayat (3)
Penghentian Produk Investasi Perbankan Syariah dilakukan
sesuai mekanisme penghentian produk bank sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan
produk bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat
dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tata kelola” adalah termasuk tata kelola syariah. Penerapan manajemen risiko pada Bank termasuk memastikan kesesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) Bank dan pengendalian internal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai tata kelola Bank” yaitu:
1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola bagi bank umum;
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan BPR
Syariah;
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola syariah bagi BUS dan UUS; dan
4.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola syariah BPR Syariah,
beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank” yaitu: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS; dan 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah, beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (4) Pemenuhan fiduciary duties antara lain dengan bersikap profesional, bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan transparan, serta menghindari benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan pemenuhan Prinsip Syariah.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c Dalam penetapan Aset yang Mendasari yang akan ditawarkan kepada Nasabah Investor, Bank memastikan kesesuaian kompleksitas Aset yang Mendasari dan risikonya dengan profil Nasabah Investor melalui mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Huruf d Pengelolaan hubungan (engagement) dimaksud antara lain berupa komunikasi secara tertulis, melalui surat elektronik, dan/atau komunikasi secara langsung dengan Nasabah Investor baik secara luring maupun daring. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko Bank” adalah: 1. bagi BUS: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BUS; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi BUS; 2. bagi BPR Syariah: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah; dan 3. bagi UUS: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset tertimbang menurut risiko BUS” adalah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BUS; dan 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi BUS. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana Bank” adalah: 1. bagi BUS yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi BUS; 2. bagi BPR Syariah: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perekonomian rakyat dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah; dan 3. bagi UUS: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi BUS. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset Bank” adalah: 1. bagi BUS dan UUS yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BUS dan UUS; dan 2. bagi BPR Syariah yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BPR Syariah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan” adalah
lembaga jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh perhitungan aset tertimbang menurut risiko pada
lembaga jasa keuangan yang merupakan BUK:
BUK "Y" merupakan Nasabah Investor produk Investasi di BUS
"X". Aset yang Mendasari dari produk Investasi tersebut adalah
pembiayaan "J" dan surat berharga syariah "K". Dengan
demikian, BUK "Y" menghitung bobot risiko bagi BUK “Y”
berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset
tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan
menggunakan pendekatan standar bagi bank umum, atas produk Investasi BUS "X" berdasarkan aset tertimbang pembiayaan "J" dan surat berharga syariah "K".
Ayat (2) Yang dimaksud metode look-through approach adalah pendekatan di mana lembaga jasa keuangan menentukan risiko atas suatu instrumen keuangan/investasi yang memiliki aset dasar, seolah-olah Aset yang Mendasarinya dimiliki langsung oleh lembaga jasa keuangan.
Contoh:
1)
Nasabah Investor BUK “ABC” telah menempatkan dana
Investasi pada BUS “XYZ” dengan Aset yang Mendasari
“PQR”. Perhitungan batas maksimum investasi bagi BUK
“ABC” adalah perhitungan batas maksimum pemberian
kredit bagi BUK, yaitu didasarkan pada Aset yang
Mendasari “PQR”.
2)
Nasabah Investor perusahan asuransi “DEF” telah
menempatkan dana Investasi pada UUS “XYZ” dengan
Aset
yang
Mendasari
“KLM”.
Perhitungan
batas
maksimum investasi bagi perusahaan asuransi “DEF”
didasarkan pada Aset yang Mendasari “KLM”.
3)
Nasabah Investor perusahaan pembiayaan “ASP” telah
menempatkan dana Investasi pada BPR Syariah “GLH”
dengan Aset yang Mendasari “SLM”. Perhitungan batas
maksimum investasi bagi perusahaan pembiayaan “ASP”
adalah
perhitungan
batas
maksimum
penyaluran
pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan “ASP”, yaitu
didasarkan pada Aset yang Mendasari “SLM”.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Proyeksi Pengembalian Investasi” adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Nasabah Investor dari kinerja Aset yang Mendasari pada Produk Investasi Perbankan Syariah. Yang dimaksud dengan “Realisasi Pengembalian Investasi” adalah pendapatan yang diterima Nasabah Investor dari kinerja Aset yang Mendasari pada Produk Investasi Perbankan Syariah.
Ayat (4)
Cadangan penurunan nilai Produk Investasi Perbankan Syariah bagi Nasabah Investor akan mengurangi nilai Investasi.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
LAMPIRAN
PERATURAN
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PRODUK
INVESTASI PERBANKAN SYARIAH
FORMAT PENETAPAN KUALITAS ASET YANG MENDASARI BAGI NASABAH INVESTOR
Bulan PPI (satuan penuh) RPI (satuan penuh) RPI/PPI (%) Kualitas Aset 1 … … … … 2 … … … … 3 … … … … 4 … … … … … … … … … n … … … …
CONTOH PENETAPAN KUALITAS ASET YANG MENDASARI
BAGI NASABAH INVESTOR
Bulan
PPI
RPI
RPI/PPI
Kualitas Aset
1
Rp150.000.000 Rp150.000.000
100% Lancar
2
Rp150.000.000 Rp100.000.000
83% Lancar
3
Rp100.000.000 Rp100.000.000
88% Lancar
4
Rp200.000.000 Rp120.000.000
78% Dalam Perhatian Khusus
5
Rp250.000.000 Rp220.000.000
81% Lancar
KRITERIA KUALITAS ASET
Kriteria Kualitas Aset • RPI ≥ 80% PPI
Lancar
•
50% < RPI/PPI < 80%
Dalam Perhatian
Khusus
•
50% < RPI/PPI < 80% dalam jangka waktu
lebih dari 1 (satu) periode sampai dengan 6
(enam) periode pembayaran terakumulasi;
atau
•
RPI ≤ 50% PPI sampai dengan 3 (tiga) periode
pembayaran terakumulasi.
Kurang Lancar
•
50% < RPI/PPI < 80% dalam jangka waktu
lebih dari 6 (enam) periode sampai dengan 9
(sembilan) periode pembayaran terakumulasi;
atau
•
RPI ≤ 50% PPI dalam jangka waktu lebih dari
3 (tiga) periode sampai dengan 6 (enam)
periode pembayaran terakumulasi.
Diragukan
•
50% < RPI/PPI < 80% dalam jangka waktu
lebih dari 9 (sembilan) periode pembayaran
terakumulasi; atau
•
RPI ≤ 50% PPI dalam jangka waktu lebih dari
6 (enam) periode pembayaran terakumulasi.
Macet
Pendekatan Kualitas Aset dicatat di Bank sebagai Nasabah Investor dengan metode Realisasi Pengembalian Investasi/Proyeksi Pengembalian Investasi (RPI/PPI).
Perhitungan pencapaian RPI terhadap PPI dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Investasi yang telah berjalan. Akumulasi selama periode Investasi yang telah berjalan adalah penjumlahan RPI atau PPI sejak awal Investasi sampai dengan posisi bulan penilaian.
Petunjuk Pengisian Format ini digunakan untuk menilai kualitas aset atas dana Investasi dari Nasabah Investor berdasarkan realisasi imbal hasil terhadap proyeksi yang dijanjikan. Pengawasan dilakukan secara periodik oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah BUS dan UUS dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah BPR Syariah.
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa penyelenggaraan produk investasi perbankan
syariah
harus
memenuhi
prinsip
syariah
yang
berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi,
dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara
proporsional
sesuai
karakteristik
investasi
di
perbankan syariah;
b. bahwa pengaturan produk investasi perbankan syariah
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa
dengan produk simpanan;
c.
bahwa sesuai dengan arah kebijakan pengembangan
dan
penguatan
perbankan
syariah
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah
memisahkan secara tegas produk simpanan dengan
produk investasi di perbankan syariah sehingga
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
produk investasi di perbankan syariah;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
