Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa penyelenggaraan produk investasi perbankan
syariah
harus
memenuhi
prinsip
syariah
yang
berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi,
dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara
proporsional
sesuai
karakteristik
investasi
di
perbankan syariah;
b. bahwa pengaturan produk investasi perbankan syariah
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa
dengan produk simpanan;
c.
bahwa sesuai dengan arah kebijakan pengembangan
dan
penguatan
perbankan
syariah
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah
memisahkan secara tegas produk simpanan dengan
produk investasi di perbankan syariah sehingga
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
produk investasi di perbankan syariah;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
