Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
Pasal 1O
(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6)Bagi. . . SK No274214A ]TEPI.'EI.JK INDONESIA (6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral terkait. (71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Ekosistem LKM Inkubasi
Pasal 1l
(l) Pihak dalam ekosistem LKM Inkubasi mendorong percepatan LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). l2l Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi; dan b. pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi. (3) Pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. LKM Inkubasi; b. Pemerintah Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; e. Inspektorat Daerah; dan f. Otoritas Jasa Keuangan. (41 Pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan inkubasi bisnis; b. lembaga yang bergerak di bidang pendidikan; c. akademisi; d. lembaga . . . SK No274215A FRESIDEN ]IEFUBLIK INDONESIA d. lembaga internasional dan donor; e. lembaga profesi; f. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; dan g. pelaku lain yang mendukung ekosistem LKM Inkubasi.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap: a. LKM Inkubasi; dan b. LKM Skala Usaha Kecil.
Pasal 2O
Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya. BABII ... SK No274210A EtrEIEtrN R,EFUEUK INDONESIA
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 4
(l) LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat sebagai LKM Inkubasi. (21 Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat menetapkan surat tanda terdaftar. (41 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara elektronik dan/ atau nonelektronik LKM Inkubasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang koperasi; c. kementerian / lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir; d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; e.badan... SK No2742llA EHTEIIIiIITIEEtrtrEIA e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan f. Gubernur, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 4l
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota menyusun laporan konsolidasi berdasarkan laporan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). l2l Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota. (3) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Gubernur; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. kementerian/lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan; d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. SK No274228A (4) Terhadap. . . EiFFIIEtrN REPUELIK INDONESIA (4) Terhadap laporan konsolidasi sslagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dan kementerian/lembaga melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi sesuai kewenangannya. (5) Tata cara monitoring, evaluasi, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4O
Cukup jelas. SK No213978A. Pasal 41 ... h-l-iilFlllilNlifiNliEmf -L7-
Pasal 5
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi. Bagian Kedua Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
Pasal 5O
(1) Pengelola kegiatan Dana Bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dikecualikan dari pengaturan Peraturan Pemerintah ini. (21 Pengelolaan Dana Bergulir masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan kebijakan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 6
Ayat (1) LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum diakui keberadaannya mengingat pada kenyataannya masih banyak unit pengelola kegiatan tidak berbadan hukum yang menerima dan mengelola Dana Bergulir seperti beberapa unit pengelola kegiatan LKM Agribisnis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)... SK No273831A R,EFUELIK INDONESIA Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat antara lain credit union ata:u prakoperasi yang belum berbadan hukum. Ayat (4) Dengan berbadan hukum, LKM Inkubasi memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan, kemudahan mendapatkan modal, dan kredibilitas yang lebih baik, yang dapat membantu bisnis berkembang.
Pasal 7
LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/ atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Bagian Ketiga Transformasi LKM Inkubasi
Pasal 8
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang berbentuk: a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; b. bank perekonomian ralgrat; atau c. usaha jasa pembiayaan, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus dimiliki oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau b. badan usaha milik desa. (3)LKM. . . SK No 274213 A REFUBUK INDONESIA (3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah.
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(S)... SK No273967A FI,EIIFFTXNIIETItrEIN Ayat (s) Yang dimaksud dengan "nilai tambah" adalah bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Ekosistem pengelolaan LKM Inkubasi didorong menjadi program terpadu pemerintah misalnya dengan cara mengintegrasikan program yang sudah ada, dari hulu sampai hilir dengan melibatkan berbagai unsur antara lain pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, dan akademisi. Pelibatan berbagai unsur tersebut sejalan dengan nilai gotong royong yang dijunjung Indonesia sejak dahulu. Untuk penguatan permodalan, diharapkan ekosistem pembiayaan terintegrasi, antara lain program Dana Bergulir, bantuan sosial, sampai pembiayaan komersial melalui lembaga keuangan, dapat mendorong lebih banyak LKM Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a LKM Inkubasi berperan dalam pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat serta jasa konsultasi pengembangan usaha. Untuk melaksanakan peran tersebut, LKM Inkubasi memfokuskan diri pada segmen pasar tertentu. LKM Inkubasi diharapkan menghindari persaingan langsung dengan lembaga pembiayaan yang lain, sehingga memungkinkan terciptanya sinergi yang lebih efektif dalam ekosistem pembiayaan mikro. Huruf b . . . SK No273968A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Huruf b Pemerintah Pusat berperan dalam merumuskan kebijakan nasional pembinaan dan pengawasan terpadu dalam rangka pengembangan LKM Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan. Huruf c Pemerintah Daerah berperan dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi dalam rangka pengembangan LKM Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Peran dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang pembinaan pada unit di lingkungan Pemerintah Daerah, contohnya dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian di Pemerintah Daerah, dalam mengembangkan: l. LKM Inkubasi penerima program dalam melakukan pengelolaan usaha LKM Inkubasi yang bersangkutan antara lain dalam bentuk pendampingan usaha, pengembangan produk, peningkatan kualitas produk, dan peningkatan akses pasar. 2. usaha mikro pengguna jasa LKM Inkubasi antara lain dalam bentuk pelatihan kewirausahaan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek pengembangan antara lain mendukung:
- pengembangan aplikasi pengawasan LKM yang pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; dan
- pelaksanaan pelatihan dalam rangka optimalisasi sistem pengawasan LKM. SK No273969A Peran TIJIFtrIilI[EENtrEM Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek pengawasErn antara lain:
- mendukung pelatihan pengawas LKM di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- melakukan pertukaran data dan informasi pengawasan. Ayat (4) Huruf a Bentuk pelibatan lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan inkubasi bisnis bersinergi dengan pemerintah, memfasilitasi pembentukan lembaga inkubator dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha mikro sebagai pengguna jasa LKM Inkubasi. Huruf b Bentuk pelibatan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan misalnya bersinergi dengan pemerintah, memfasilitasi pemberdayaan LKM Inkubasi melalui pelatihan atau pemasaran berbasis teknologi bagi LKM Inkubasi, pengolahan produk usaha mikro, atau guna tambah. potensi dan memberi nilai Huruf c Peran akademisi dalam pengembangan LKM Inkubasi misalnya melalui pelibatan akademisi sebagai pendamping LKM Inkubasi dalam mengembangkan usahanya. Huruf d Bentuk pelibatan lembaga internasional dan donor misalnya bersinergi dengan pemerintah untuk peningkatan kapasitas LKM Inkubasi. Huruf e Bentuk pelibatan lembaga profesi misalnya pemerintah bersinergi dengan notaris untuk mempermudah dan menyosialisasikan prosedur pembuatan akta otentik pendirian badan hukum bagi LKM Inkubasi yang belum berbadan hukum. Huruf f ... SK No273970A NEFUEUK INOONESIA Huruf f Bentuk pelibatan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dapat disinergikan dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya dalam hal pemberian pinjaman atau pembiayaan lunak kepada LKM Inkubasi. Huruf g Cukup jelas.
Pasal 12
Bentuk koordinasi penyelenggaraan ekosistem LKM Inkubasi antara lain melalui pendekatan pelibatan aktif unsur Pemerintah Pusat dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah, akademisi, swasta, media, dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi.
Pasal 13
(1) Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari: a. Dana Bergulir; b. modal sendiri; c. hibah; d. pinjaman atau pembiayaan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No274216A Bagian PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Keenam Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
Pasal 14
(1) Kegiatan usaha LKM Inkubasi meliputi pemberian: a. fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro; dan b. jasa konsultasi pengembangan usaha, kepada anggota dan masyarakat. (21 Pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan : a. diberikan kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan pinjaman; dan b. skema penyaluran dan pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/ pengurus komunitas. (3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal anggota dan masyarakat membutuhkan saran danlatau pendampingan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Pasal 15
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memprioritaskan usaha berbasis komunitas.
Pasal 16
Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Inkubasi dilarang: a. melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat; b. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; d. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; e. melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin; SK No274217A f. memberi . . . EUK INDONESIA f. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM Inkubasi lain dan/ atau lembaga keuangan lainnya; dan g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 17
(1) LKM Inkubasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota. (2) Laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan b. sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan 56!agai114n4 dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. sumber pendapatan; b. perhitungan laba rugi; c. pembagian hasil usaha; d. neraca; e. kesesuaian rencana dan realisasi; f. jumlah nasabah; g. jenis usaha yang dibiayai; dan h. kualitas kredit yang diukur dari ketepatan pembayaran angsuran. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. anggaran dasar, anggaran rumah tangga, susunan direktur/komisaris atau pengurus/pengawas/ pengelola, dan alamat LKM Inkubasi; b. laporan pertanggunglawaban tahunan direktur/ komisaris atau pengurus atau pengelola dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil kelompok atau anggota LKM Inkubasi; dan c. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM Inkubasi. (5) Ketentuan . . . SK No274218A REPUEUK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketujuh Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "anggota" tidak terbatas pada pengertian anggota sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, misalnya anggota komunitas atau anggota kelompok. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha dilaksanakan melalui audiensi, musyawarah, sosialisasi, atau forum lain. Untuk memperkuat loyalitas debiturnya, LKM Inkubasi didorong untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada usaha mikro berbasis komunitas yang memiliki hubungan baik antar anggotanya dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, sehingga timbul kepercayaan yang tinggi antara LKM Inkubasi dan komunitas sebagai anggotanya. Bentuk penyediaan informasi dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan disampaikan pada musyawarah kelompok, presentasi di depan kelompok, papan informasi, laman resmi, dan/ atau buletin. SK No273972A Pasal 19. . . :]-{ITT:TTTil'ITTfi,TIEF{A
Pasal 19
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi baik terkait informasi yang disampaikan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 maupun informasi lain terkait kegiatan usaha LKM Inkubasi. (21 LKM Inkubasi harus memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Dalam hal hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat: a. menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penanganan pengaduan; dan/ atau b. mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. SK No274219A Bagian REFI.IEUK INDONESIA -t4- Bagian Kedelapan Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
Pasal 20
(1) LKM Inkubasi yang berbadan hukum dapat melakukan Penggabungan dan Peleburan dengan LKM Inkubasi lain. l2l LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum dapat melakukan Manajemen Kerja Sama melalui perjanjian kerja sama antar LKM Inkubasi. (3) Penggabungan dan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manajemen Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. memperbesar modal usaha; b. menyelamatkan kelangsungan usaha; c. memperbesar sinergi LKM Inkubasi; d. mengurangi persaingan antar LKM Inkubasi yang berdekatan wilayah dan/atau e. tqjuan lain yang mendukung kegiatan usaha LKM Inkubasi. Pasal 2 1 Penggabungan, Peleburan, atau Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi hanya dapat dilakukan dengan: a. persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/ atau b. perintah/persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi LKM Inkubasi yang didirikan untuk menyelenggarakan program pemerintah. PasaJ22 (1) Untuk mewujudkan LKM Inkubasi yang sehat, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan tingkat kesehatan. (21 LKM Inkubasi wajib memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam . . . SK No274220 A REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan tindakan: a. meminta pemegang saham atau pengurus dan/atau anggota LKM Inkubasi menambah modal LKM Inkubasi; b. meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/ atau direksi atau pengurus LKM Inkubasi; c. meminta direksi atau pengurus LKM Inkubasi mengoptimalkan penagihan atas pinjaman atau pembiayaan macet; dan/ atau d. meminta LKM Inkubasi melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengeluarkan LKM Inkubasi dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai program dalam penetapan tindak lanjut penanganan. (6) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. pengeluaran LKM Inkubasi dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; b. penagihan optimal oleh pengunrs LKM Inkubasi kepada debitur; c. pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya; dan d. tindakan lain yang diperlukan. SK No27422lA (7) Dalam . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hai pengums LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya, dilakukan penagihan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Dana Bergulir. (8) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat dan LKM Inkubasi yang menyelenggarakan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikeluarkan dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memerintahkan direksi atau pengurus LKM Inkubasi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis untuk: a. membubarkan badan hukum LKM Inkubasi dan membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum; dan b. membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi'yang tidak berbadan hukum. Bagian Kesembilan Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi Pasal24 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemberian kesempatan usaha kepada LKM Inkubasi khususnya untuk membuka akses pembiayaan kepada usaha mikro dan perorangan berpenghasilan rendah, tidak termasuk praktik monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat; SK No2142224 b. pendampingan . . . REFUELIK INDONESIA -t7- b. pendampingan LKM Inkubasi dalam melakukan kegiatan usaha; c. pemberian fasilitas liskal bagi LKM Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian fasilitas pengembangan dan adopsi teknologi; dan e. dukungan lain yang diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. (3) Penetapan kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mElmpu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) Penetapan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat strategis yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait. (6) Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat teknis sesuai kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. SK No274223 A (8) Untuk. . . FRESIDEN REPUEUK INDONESIA (8) Untuk melaksanakan kebljakan pembinaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), masing-masing dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor yang dilakukan pembinaan. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perorangan rendah antara lain petani dalam rangka membeli pupuk atau bibit. Huruf b Pendampingan diberikan di antaranya dalam bentuk: a. pemantauan kondisi usaha; b. konsultasi keberlanjutan/ pengembangan usaha; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/ atau d. temu bisnis (busines s matchirq). Huruf c Cukup jelas. Huruf d . . . SK No 273973 A PRESIDEN NEFUELIK INDONESIA -t2- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sehat" adalah LKM Inkubasi yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan, serta dapat menyalurkan pinjaman atau pembiayaan secara berkelanjutan kepada anggotanya, usaha mikro, dan masyarakat khususnya yang belum terlayani lembaga pembiayaan formal. Yang dimaksud dengan "kuat" adalah kondisi permodalan LKM Inkubasi yang memadai untuk menjalankan usahanya. Yang dimaksud dengan "mandiri'adalah kondisi LKM Inkubasi yang mampu mengoptimalkan modal sendiri dan pinjaman atau pembiayaan yang diterima untuk secara bertahap memperbesar proporsi modal sendirinya dan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman atau pembiayaan yang diterima. Yang dimaksud dengan "tangguh" adalah kondisi LKM Inkubasi yang mampu mengelola tekanan dan mengubah persaingan dengan lembaga pembiayaan lain menjadi sinergi dan kolaborasi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. SK No273982A Pasal 25... BLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab melaksanakan kebljakan pembinaan terhadap LKM Inkubasi. l2l Pelaksanaan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (3) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 menyampaikan laporan pembinaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota. l2l Laporan dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No274205A (3) Sekretaris... REFUBLIK INDONESIA (3) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota melakukan reviu atas laporan pembinaan yang disampaikan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. PasaT 27 (1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No274224A Pasal 29... I-fiI=FItrIIN REFUELIK INDONESIA
Pasal 29
Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan untuk memantau dan memastikan kegiatan LKM Inkubasi diselenggarakan dengan baik sesuai dengan tujuan penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a ayat (21.
Pasal 30
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat strategis dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait lainnya. (21 Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 31
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. (21 Kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. (3) Penetapan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (4) Untuk. . . SK No274225A EIIFFIEM REPUELIK INDONESIA -2t- (4) Untuk melalsanakan kebijakan pengawasan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pengawasan. Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemeriksaan lanjutan' adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kebenaran pemeriksaan atas laporan kegiatan usaha LKM Inkubasi, pengaduan anggota atau masyarakat, dan/ atau informasi lainnya yang dilakukan antara lain dengan cara menghimpun dan mengolah data tambahan, keterangan, dan/atau bukti lain yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Huruf c Pengawasan metode lain antara lain: a. pengamatan; b. pengelolaan pengaduan anggota atau masyarakat; c. musyawarah antara Pemerintah Daerah, LKM Inkubasi, dan anggota atau masyaralat; dan/ atau d. survei dan umpan balik dari direksi atau pengurus, anggota atau masyarakat, dan/atau pihak terkait, untuk mengevaluasi kualitas layanan atau produk LKM Inkubasi. SK No273976A Pengawasan , . . FRESIDEN FEPUEUK INDONESIA Pengawasan secara langsung (on-site) dilakukan di kantor LKM Inkubasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan LKM Inkubasi. Pengawasan secara tidak langsung loff-sitel dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 33
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengaduan atau informasi dari anggota danlatanu masyarakat kepada pengawas yang layak untuk ditindaklanjuti; dan/ atau c. permasalahan LKM Inkubasi yang memerlukan penanganan khusus. SK No274206A Pasal 34... ayat a, b. c, d. e. PRES!DEN REFUELIK INDONESIA
Pasal 34
Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 (2) huruf b, dalam hal: LKM Inkubasi tidak memenuhi kriteria kesehatan, kekuatan, kemandirian, dan ketangguhan; LKM Inkubasi melanggar peraturan; LKM Inkubasi dinilai layak bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; terdapat pertimbangan pengawas berdasarkan hasil pengawasan; dan/ atau terdapat kebijalan pemerintah.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan terhadap LKM Inkubasi. (21 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota. (3) Pejabat pada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat bukti telah mengikuti dan/ atau sertifikat bukti kelulusan pendidikan dan/ atau pelatihan teknis yang mendukung tugas sebagai pengawas koperasi, bank, dan/ atau LKM; dan e. memiliki pengalaman melakukan tugas pengawasan. (4) Dalam hal belum terdapat atau masih belum terpenuhinya pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (5)Pejabat. . . SK No274208A NEPUEUK INDONESIA (5) Pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (6) Setelah berakhirnya masa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pengawas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 36
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat: a. meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas teknis pejabat pada Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dalam melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi; dan/ atau b. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau meminta bantuan auditor pemerintah untuk melakukan audit terhadap LKM Inkubasi.
Pasal 37
Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota atas pengawasan LKM Inkubasi.
Pasal 38
(l) Pejabat pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. l2l Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan reviu dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan hasil pengawasan yang sudah dilakukan reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat . . . SK No2'14226 A EFTIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA (41 Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota melakukan reviu atas laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasaa lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah. (6) Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan I (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (71 Laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi yang disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. ringkasan laporan hasil pengawasan; b. rekomendasi tindak lanjut; dan c. pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi. (8) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga memuat: a. jenis dan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh LKM . Inkubasi; b. pengenaan sanksi administratif; dan/ atau c. rekomendasi pengenaan sanksi. (9) Pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa penetapan LKM Inkubasi dalam status: a. sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31; b. layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; atau c. dalam pengawasan. Pasal 39... SK No2742094 INDONESIA
Pasal 39
(1) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf a dapat diberikan sertifikat kesehatan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota. (3) Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat memublikasikan tingkat kesehatan LKM Inkubasi. (4) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf b diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1O. (5) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf c, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi.
Pasal 40
(1) Anggaran penyelenggaraan pengawasan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (21 Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Pasal 42
(1) Pelaporan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26, Pasal 38, dan Pasal 4l dilakukan melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi. (21 Dalam hal belum tersedia atau terdapat kendala atas sistem teknologi informasi yang mendukung penyampalan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pelaporan dapat dilakukan secara manual. Bagran Kedua Capaian Kinerja Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi
Pasal 43
Ayat (l) Penetapan target capaian kinerja pelaksanaan tugas pembinaan darr pengawasan LKM Inkubasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh: a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; dan b. ukuran keberhasilan dari pencapaian upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka mendorong LKM Inkubasi di wilayahnya agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (21 Ukuran capaian kinerja tugas pembinaan LKM Inkubasi antara lain jumlah masyarakat yang belum terlayani oleh sektor pembiayaan resmi/formal yang mendapat akses pembiayaan dari LKM Inkubasi sesuai dengan sektornya. Ayat (3) Ukuran capaian kinerja tugas pengawasan LKM Inkubasi antara lain jumlah LKM Inkubasi yat g patuh menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 44
( 1) Bupati/Wali Kota menetapkan target capaian kinerja untuk pelalsanaan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi sesuai dengan wilayah pemerintahannya. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan target capaian kinerja pelaksanaan tugas dan pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan dengan Gubernur.
Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi; b. pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM Skala Usaha Kecil; c. penerimaan . . . SK No2742304 FRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. penerimaan dan analisis laporan lain; d. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya; e. pen5rusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM Skala Usaha Kecil; f. pengenaan sanksi administratif kepada LKM Skala Usaha Kecil selain pencabutan izin usaha dan denda; dan g. pelaksanaan langkah penyehatan terhadap LKM Skala Usaha Kecil yang tidak memenuhi tingkat kesehatan. (3) Pembinaan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. (41 Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota. (5) Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. (6) Persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. menunjuk pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil; b. menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan sarana pendukung operasional c. pengawasan. (7) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dalam rangka pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan. SK No 274231 A (8) Pemerintah . . . EIiI':FIEtrN REPUBUK INDONESIA (8) Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menyusun dan menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap periode 12 (dua belas) bulan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak akhir periode berakhir. (9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan masukan atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk setiap periode l2 (dua belas) bulan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
(1) Direksi dan/atau pengurus LKM Inkubasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat l2l, dan Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pemberhentian dan/ atau penggantian direksi atau pengurus LKM Inkubasi; c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. denda administratif; dan/ atau e. dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. SK No274232A (2) Pengenaan . . . PF,ES!DEN REPUBUK INDONESIA l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 47
(1) LKM Inkubasi yang dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayal (1) huruf e, dilarang melakukan kegiatan usahanya. (21 Dalam hal LKM Inkubasi yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), direksi atau pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/ kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal direksi atau pengurus LKM Inkubasi tidak mengembalikan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48... SK No 274233 A IlI+TfrI{X REPUBUK INDONESIA
Pasal 48
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh pengawas LKM Inkubasi. (21 Pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengumumkan LKM Inkubasi yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e melalui laman resmi, media cetak, dan/ atau media elektronik.
Pasal 49
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuka pendaftaran bagi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjadi LKM Inkubasi. (21 Jangka waktu pendaftaran bagi LKM untuk menjadi LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal L2 Januai2026. (3) Dalam hal LKM sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum melalsanakan pendaftaran sebagai LKM Inkubasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, LKM yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usahanya. (4) Dalam hal LKM yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor jasa keuangan. SK No274234A (5) Dalam . . . PRESIDEN R.EFUELIK INDONESIA (5) Dalam hal LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program Pemerintah belum melaksanakan pendaftaran sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, direksi atau pengurus LKM yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam ha1 direksi atau pengurus LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengembalikan Dana Bergulir, dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 274235 A Agar IJJ:FITilrN REPUBUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februan2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tangeal 4 Februari 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No274348A Djaman REFUEU( INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SKALA USAHA KECIL OLEH PEMERINTAH DAERAH I. UMUM Untuk mewujudkan ralryat yang tangguh, berdaya, mandiri, dan berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan skala usaha. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang penting terhadap perekonomian di Indonesia. UMKM mendominasi lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari total pelaku usaha di Indonesia dan menyerap tenaga ke{a lebih dal.i 95o/o (sembilan puluh lima persen). Namun, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) dirasa belum optimal. Salah satu permasalahan yang menjadikan UMKM khususnya usaha mikro sulit berkembang yakni kurangnya akses terhadap pembiayaan, khususnya dari perbankan dengan alasan mayoritas usaha mikro tidak memiliki agunan. Akses kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank masih diperlukan khususnya disalurkan kepada pelaku UMKM individu/ perseorangan, badan usaha, dan/ atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak (feasiblel, narnun tidak memiliki agunan. Ketiadaan peran bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro tersebut selama ini diisi oleh LKM yang memberikan kredit atau pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat miskin atau berpenghasilan renda-h. Pada pralrtiknya terdapat LKM yang melakukan kegiatan pinjaman atau pembiayaan baik yang dididkan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana dan belum mampu berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan tetapi masih beroperasi. Peran . . . SK No 273983 A REFUELIK INDONESIA -2 Peran LKM dalam memberikan kredit atau pembiayaan telah diatur daLam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai: a. pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha dan kegiatan usaha menghimpun dana atau tidak menghimpun dana masyarakat; b. pendaftaran LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai LKM Inkubasi; dan c. pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil dan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan mengamanatlan pengaturan mengenai: a. pendaftaran LKM Inkubasi; b. larangan bagi LKM Inkubasi; dan c. upaya Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mendorong LKM Inkubasi yang sudah beroperasi agar menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan, untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dilaksanakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah. Peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengaturan LKM Inkubasi dan penguatan tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi di antaranya bertujuan untuk: a. memberikan legalitas usaha LKM Inkubasi sebelum mampu menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; b. melindungi Dana Bergulir masyarakat dan mengu.rangi potensi te{adinya penyalahgunaan; c. memastikan keberlanjutan penyediaan layanan keuangan mikro bagi masyarakat miskin secara legal, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan; SK No 273835 A d. meningkatkan . . . BUK INDONESIA peluang pengembangan kegiatan usaha yang lebih luas; dan e. memastikan terlaksananya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang kompeten. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis di antaranya mengenai pendaftaran LKM Inkubasi, transformasi LKM Inkubasi, ekosistem LKM Inkubasi, kegiatan usaha LKM Inkubasi, Penggabungan, Peleburan, dan Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi, capaian kinerja pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LKM Inkubasi. Dalam upaya mendorong LKM Inkubasi untuk bertransformasi salah satunya menjadi LKM Skala Usaha Kecil serta untuk mendukung penguatan dan optimalisasi tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pula pengaturan mengenai LKM Skala Usaha Kecil dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu mengatur pendaftaran lembaga keuangan mikro inkubasi, larangan bagi lembaga keuangan mikro inkubasi, dan upaya pemerintah daerah untuk mendorong lembaga keuangan mikro inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro inkubasi oleh pemerintah daerah; b. bahwa untuk mendukung penguatan dan tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur juga pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro skala usaha kecil sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . . SK No2743474
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Mengingat
