Pasal 17
(1) LKM Inkubasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota. (2) Laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan b. sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan 56!agai114n4 dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. sumber pendapatan; b. perhitungan laba rugi; c. pembagian hasil usaha; d. neraca; e. kesesuaian rencana dan realisasi; f. jumlah nasabah; g. jenis usaha yang dibiayai; dan h. kualitas kredit yang diukur dari ketepatan pembayaran angsuran. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. anggaran dasar, anggaran rumah tangga, susunan direktur/komisaris atau pengurus/pengawas/ pengelola, dan alamat LKM Inkubasi; b. laporan pertanggunglawaban tahunan direktur/ komisaris atau pengurus atau pengelola dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil kelompok atau anggota LKM Inkubasi; dan c. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM Inkubasi. (5) Ketentuan . . . SK No274218A REPUEUK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketujuh Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
