Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "anggota" tidak terbatas pada pengertian anggota sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, misalnya anggota komunitas atau anggota kelompok. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha dilaksanakan melalui audiensi, musyawarah, sosialisasi, atau forum lain. Untuk memperkuat loyalitas debiturnya, LKM Inkubasi didorong untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada usaha mikro berbasis komunitas yang memiliki hubungan baik antar anggotanya dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, sehingga timbul kepercayaan yang tinggi antara LKM Inkubasi dan komunitas sebagai anggotanya. Bentuk penyediaan informasi dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan disampaikan pada musyawarah kelompok, presentasi di depan kelompok, papan informasi, laman resmi, dan/ atau buletin. SK No273972A Pasal 19. . . :]-{ITT:TTTil'ITTfi,TIEF{A
