Pasal 19
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi baik terkait informasi yang disampaikan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 maupun informasi lain terkait kegiatan usaha LKM Inkubasi. (21 LKM Inkubasi harus memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Dalam hal hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat: a. menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penanganan pengaduan; dan/ atau b. mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. SK No274219A Bagian REFI.IEUK INDONESIA -t4- Bagian Kedelapan Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
