Pasal 20
(1) LKM Inkubasi yang berbadan hukum dapat melakukan Penggabungan dan Peleburan dengan LKM Inkubasi lain. l2l LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum dapat melakukan Manajemen Kerja Sama melalui perjanjian kerja sama antar LKM Inkubasi. (3) Penggabungan dan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manajemen Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. memperbesar modal usaha; b. menyelamatkan kelangsungan usaha; c. memperbesar sinergi LKM Inkubasi; d. mengurangi persaingan antar LKM Inkubasi yang berdekatan wilayah dan/atau e. tqjuan lain yang mendukung kegiatan usaha LKM Inkubasi. Pasal 2 1 Penggabungan, Peleburan, atau Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi hanya dapat dilakukan dengan: a. persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/ atau b. perintah/persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi LKM Inkubasi yang didirikan untuk menyelenggarakan program pemerintah. PasaJ22 (1) Untuk mewujudkan LKM Inkubasi yang sehat, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan tingkat kesehatan. (21 LKM Inkubasi wajib memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam . . . SK No274220 A REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan tindakan: a. meminta pemegang saham atau pengurus dan/atau anggota LKM Inkubasi menambah modal LKM Inkubasi; b. meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/ atau direksi atau pengurus LKM Inkubasi; c. meminta direksi atau pengurus LKM Inkubasi mengoptimalkan penagihan atas pinjaman atau pembiayaan macet; dan/ atau d. meminta LKM Inkubasi melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengeluarkan LKM Inkubasi dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai program dalam penetapan tindak lanjut penanganan. (6) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. pengeluaran LKM Inkubasi dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; b. penagihan optimal oleh pengunrs LKM Inkubasi kepada debitur; c. pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya; dan d. tindakan lain yang diperlukan. SK No27422lA (7) Dalam . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hai pengums LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya, dilakukan penagihan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Dana Bergulir. (8) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
