Pasal 23
Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat dan LKM Inkubasi yang menyelenggarakan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikeluarkan dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memerintahkan direksi atau pengurus LKM Inkubasi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis untuk: a. membubarkan badan hukum LKM Inkubasi dan membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum; dan b. membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi'yang tidak berbadan hukum. Bagian Kesembilan Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi Pasal24 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemberian kesempatan usaha kepada LKM Inkubasi khususnya untuk membuka akses pembiayaan kepada usaha mikro dan perorangan berpenghasilan rendah, tidak termasuk praktik monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat; SK No2142224 b. pendampingan . . . REFUELIK INDONESIA -t7- b. pendampingan LKM Inkubasi dalam melakukan kegiatan usaha; c. pemberian fasilitas liskal bagi LKM Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian fasilitas pengembangan dan adopsi teknologi; dan e. dukungan lain yang diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. (3) Penetapan kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mElmpu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) Penetapan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat strategis yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait. (6) Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat teknis sesuai kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. SK No274223 A (8) Untuk. . . FRESIDEN REPUEUK INDONESIA (8) Untuk melaksanakan kebljakan pembinaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), masing-masing dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor yang dilakukan pembinaan. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
