Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perorangan rendah antara lain petani dalam rangka membeli pupuk atau bibit. Huruf b Pendampingan diberikan di antaranya dalam bentuk: a. pemantauan kondisi usaha; b. konsultasi keberlanjutan/ pengembangan usaha; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/ atau d. temu bisnis (busines s matchirq). Huruf c Cukup jelas. Huruf d . . . SK No 273973 A PRESIDEN NEFUELIK INDONESIA -t2- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sehat" adalah LKM Inkubasi yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan, serta dapat menyalurkan pinjaman atau pembiayaan secara berkelanjutan kepada anggotanya, usaha mikro, dan masyarakat khususnya yang belum terlayani lembaga pembiayaan formal. Yang dimaksud dengan "kuat" adalah kondisi permodalan LKM Inkubasi yang memadai untuk menjalankan usahanya. Yang dimaksud dengan "mandiri'adalah kondisi LKM Inkubasi yang mampu mengoptimalkan modal sendiri dan pinjaman atau pembiayaan yang diterima untuk secara bertahap memperbesar proporsi modal sendirinya dan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman atau pembiayaan yang diterima. Yang dimaksud dengan "tangguh" adalah kondisi LKM Inkubasi yang mampu mengelola tekanan dan mengubah persaingan dengan lembaga pembiayaan lain menjadi sinergi dan kolaborasi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. SK No273982A Pasal 25... BLIK INDONESIA
