PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab melaksanakan kebljakan pembinaan terhadap LKM Inkubasi. l2l Pelaksanaan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (3) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
