Pasal 26
(1) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 menyampaikan laporan pembinaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota. l2l Laporan dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No274205A (3) Sekretaris... REFUBLIK INDONESIA (3) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota melakukan reviu atas laporan pembinaan yang disampaikan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. PasaT 27 (1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
