PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 16
Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Inkubasi dilarang: a. melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat; b. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; d. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; e. melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin; SK No274217A f. memberi . . . EUK INDONESIA f. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM Inkubasi lain dan/ atau lembaga keuangan lainnya; dan g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
