PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 28
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No274224A Pasal 29... I-fiI=FItrIIN REFUELIK INDONESIA
