PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 33
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengaduan atau informasi dari anggota danlatanu masyarakat kepada pengawas yang layak untuk ditindaklanjuti; dan/ atau c. permasalahan LKM Inkubasi yang memerlukan penanganan khusus. SK No274206A Pasal 34... ayat a, b. c, d. e. PRES!DEN REFUELIK INDONESIA
