PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 34
Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 (2) huruf b, dalam hal: LKM Inkubasi tidak memenuhi kriteria kesehatan, kekuatan, kemandirian, dan ketangguhan; LKM Inkubasi melanggar peraturan; LKM Inkubasi dinilai layak bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; terdapat pertimbangan pengawas berdasarkan hasil pengawasan; dan/ atau terdapat kebijalan pemerintah.
