Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan terhadap LKM Inkubasi. (21 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota. (3) Pejabat pada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. memiliki integritas dan moral yang baik; c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat bukti telah mengikuti dan/ atau sertifikat bukti kelulusan pendidikan dan/ atau pelatihan teknis yang mendukung tugas sebagai pengawas koperasi, bank, dan/ atau LKM; dan e. memiliki pengalaman melakukan tugas pengawasan. (4) Dalam hal belum terdapat atau masih belum terpenuhinya pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (5)Pejabat. . . SK No274208A NEPUEUK INDONESIA (5) Pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (6) Setelah berakhirnya masa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pengawas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
