PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 36
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat: a. meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas teknis pejabat pada Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dalam melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi; dan/ atau b. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau meminta bantuan auditor pemerintah untuk melakukan audit terhadap LKM Inkubasi.
