Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemeriksaan lanjutan' adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kebenaran pemeriksaan atas laporan kegiatan usaha LKM Inkubasi, pengaduan anggota atau masyarakat, dan/ atau informasi lainnya yang dilakukan antara lain dengan cara menghimpun dan mengolah data tambahan, keterangan, dan/atau bukti lain yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Huruf c Pengawasan metode lain antara lain: a. pengamatan; b. pengelolaan pengaduan anggota atau masyarakat; c. musyawarah antara Pemerintah Daerah, LKM Inkubasi, dan anggota atau masyaralat; dan/ atau d. survei dan umpan balik dari direksi atau pengurus, anggota atau masyarakat, dan/atau pihak terkait, untuk mengevaluasi kualitas layanan atau produk LKM Inkubasi. SK No273976A Pengawasan , . . FRESIDEN FEPUEUK INDONESIA Pengawasan secara langsung (on-site) dilakukan di kantor LKM Inkubasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan LKM Inkubasi. Pengawasan secara tidak langsung loff-sitel dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi. Ayat (3) Cukup jelas.
