Pasal 31
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. (21 Kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. (3) Penetapan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (4) Untuk. . . SK No274225A EIIFFIEM REPUELIK INDONESIA -2t- (4) Untuk melalsanakan kebijakan pengawasan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pengawasan. Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
