PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 30
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat strategis dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait lainnya. (21 Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
