Pasal 49
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuka pendaftaran bagi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjadi LKM Inkubasi. (21 Jangka waktu pendaftaran bagi LKM untuk menjadi LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal L2 Januai2026. (3) Dalam hal LKM sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum melalsanakan pendaftaran sebagai LKM Inkubasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, LKM yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usahanya. (4) Dalam hal LKM yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor jasa keuangan. SK No274234A (5) Dalam . . . PRESIDEN R.EFUELIK INDONESIA (5) Dalam hal LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program Pemerintah belum melaksanakan pendaftaran sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, direksi atau pengurus LKM yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam ha1 direksi atau pengurus LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengembalikan Dana Bergulir, dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
