PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 48
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh pengawas LKM Inkubasi. (21 Pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengumumkan LKM Inkubasi yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e melalui laman resmi, media cetak, dan/ atau media elektronik.
