Pasal 47
(1) LKM Inkubasi yang dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayal (1) huruf e, dilarang melakukan kegiatan usahanya. (21 Dalam hal LKM Inkubasi yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), direksi atau pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/ kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal direksi atau pengurus LKM Inkubasi tidak mengembalikan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48... SK No 274233 A IlI+TfrI{X REPUBUK INDONESIA
