Pasal 46
(1) Direksi dan/atau pengurus LKM Inkubasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat l2l, dan Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pemberhentian dan/ atau penggantian direksi atau pengurus LKM Inkubasi; c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. denda administratif; dan/ atau e. dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. SK No274232A (2) Pengenaan . . . PF,ES!DEN REPUBUK INDONESIA l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
