Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi; b. pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM Skala Usaha Kecil; c. penerimaan . . . SK No2742304 FRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. penerimaan dan analisis laporan lain; d. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya; e. pen5rusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM Skala Usaha Kecil; f. pengenaan sanksi administratif kepada LKM Skala Usaha Kecil selain pencabutan izin usaha dan denda; dan g. pelaksanaan langkah penyehatan terhadap LKM Skala Usaha Kecil yang tidak memenuhi tingkat kesehatan. (3) Pembinaan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. (41 Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota. (5) Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. (6) Persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. menunjuk pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil; b. menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan sarana pendukung operasional c. pengawasan. (7) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dalam rangka pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan. SK No 274231 A (8) Pemerintah . . . EIiI':FIEtrN REPUBUK INDONESIA (8) Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menyusun dan menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap periode 12 (dua belas) bulan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak akhir periode berakhir. (9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan masukan atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk setiap periode l2 (dua belas) bulan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
