PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 44
( 1) Bupati/Wali Kota menetapkan target capaian kinerja untuk pelalsanaan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi sesuai dengan wilayah pemerintahannya. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan target capaian kinerja pelaksanaan tugas dan pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan dengan Gubernur.
