Pasal 43
Ayat (l) Penetapan target capaian kinerja pelaksanaan tugas pembinaan darr pengawasan LKM Inkubasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh: a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; dan b. ukuran keberhasilan dari pencapaian upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka mendorong LKM Inkubasi di wilayahnya agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (21 Ukuran capaian kinerja tugas pembinaan LKM Inkubasi antara lain jumlah masyarakat yang belum terlayani oleh sektor pembiayaan resmi/formal yang mendapat akses pembiayaan dari LKM Inkubasi sesuai dengan sektornya. Ayat (3) Ukuran capaian kinerja tugas pengawasan LKM Inkubasi antara lain jumlah LKM Inkubasi yat g patuh menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Ayat (4) Cukup jelas.
