PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 42
(1) Pelaporan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26, Pasal 38, dan Pasal 4l dilakukan melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi. (21 Dalam hal belum tersedia atau terdapat kendala atas sistem teknologi informasi yang mendukung penyampalan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pelaporan dapat dilakukan secara manual. Bagran Kedua Capaian Kinerja Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi
