PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 40
(1) Anggaran penyelenggaraan pengawasan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (21 Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
