Pasal 39
(1) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf a dapat diberikan sertifikat kesehatan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota. (3) Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat memublikasikan tingkat kesehatan LKM Inkubasi. (4) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf b diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1O. (5) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf c, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi.
