Pasal 38
(l) Pejabat pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. l2l Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan reviu dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan hasil pengawasan yang sudah dilakukan reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat . . . SK No2'14226 A EFTIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA (41 Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota melakukan reviu atas laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasaa lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah. (6) Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan I (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (71 Laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi yang disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. ringkasan laporan hasil pengawasan; b. rekomendasi tindak lanjut; dan c. pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi. (8) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga memuat: a. jenis dan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh LKM . Inkubasi; b. pengenaan sanksi administratif; dan/ atau c. rekomendasi pengenaan sanksi. (9) Pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa penetapan LKM Inkubasi dalam status: a. sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31; b. layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; atau c. dalam pengawasan. Pasal 39... SK No2742094 INDONESIA
