PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 13
(1) Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari: a. Dana Bergulir; b. modal sendiri; c. hibah; d. pinjaman atau pembiayaan; dan/ atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No274216A Bagian PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Keenam Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
