PP
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha...
Pasal 14
(1) Kegiatan usaha LKM Inkubasi meliputi pemberian: a. fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro; dan b. jasa konsultasi pengembangan usaha, kepada anggota dan masyarakat. (21 Pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan : a. diberikan kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan pinjaman; dan b. skema penyaluran dan pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/ pengurus komunitas. (3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal anggota dan masyarakat membutuhkan saran danlatau pendampingan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
