Pasal 4
(l) LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat sebagai LKM Inkubasi. (21 Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat menetapkan surat tanda terdaftar. (41 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara elektronik dan/ atau nonelektronik LKM Inkubasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang koperasi; c. kementerian / lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir; d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; e.badan... SK No2742llA EHTEIIIiIITIEEtrtrEIA e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan f. Gubernur, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
