Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 274235 A Agar IJJ:FITilrN REPUBUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februan2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tangeal 4 Februari 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No274348A Djaman REFUEU( INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SKALA USAHA KECIL OLEH PEMERINTAH DAERAH I. UMUM Untuk mewujudkan ralryat yang tangguh, berdaya, mandiri, dan berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan skala usaha. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang penting terhadap perekonomian di Indonesia. UMKM mendominasi lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari total pelaku usaha di Indonesia dan menyerap tenaga ke{a lebih dal.i 95o/o (sembilan puluh lima persen). Namun, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) dirasa belum optimal. Salah satu permasalahan yang menjadikan UMKM khususnya usaha mikro sulit berkembang yakni kurangnya akses terhadap pembiayaan, khususnya dari perbankan dengan alasan mayoritas usaha mikro tidak memiliki agunan. Akses kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank masih diperlukan khususnya disalurkan kepada pelaku UMKM individu/ perseorangan, badan usaha, dan/ atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak (feasiblel, narnun tidak memiliki agunan. Ketiadaan peran bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro tersebut selama ini diisi oleh LKM yang memberikan kredit atau pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat miskin atau berpenghasilan renda-h. Pada pralrtiknya terdapat LKM yang melakukan kegiatan pinjaman atau pembiayaan baik yang dididkan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana dan belum mampu berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan tetapi masih beroperasi. Peran . . . SK No 273983 A REFUELIK INDONESIA -2 Peran LKM dalam memberikan kredit atau pembiayaan telah diatur daLam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai: a. pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha dan kegiatan usaha menghimpun dana atau tidak menghimpun dana masyarakat; b. pendaftaran LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai LKM Inkubasi; dan c. pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil dan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan mengamanatlan pengaturan mengenai: a. pendaftaran LKM Inkubasi; b. larangan bagi LKM Inkubasi; dan c. upaya Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mendorong LKM Inkubasi yang sudah beroperasi agar menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan, untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dilaksanakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah. Peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengaturan LKM Inkubasi dan penguatan tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi di antaranya bertujuan untuk: a. memberikan legalitas usaha LKM Inkubasi sebelum mampu menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; b. melindungi Dana Bergulir masyarakat dan mengu.rangi potensi te{adinya penyalahgunaan; c. memastikan keberlanjutan penyediaan layanan keuangan mikro bagi masyarakat miskin secara legal, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan; SK No 273835 A d. meningkatkan . . . BUK INDONESIA peluang pengembangan kegiatan usaha yang lebih luas; dan e. memastikan terlaksananya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang kompeten. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis di antaranya mengenai pendaftaran LKM Inkubasi, transformasi LKM Inkubasi, ekosistem LKM Inkubasi, kegiatan usaha LKM Inkubasi, Penggabungan, Peleburan, dan Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi, capaian kinerja pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LKM Inkubasi. Dalam upaya mendorong LKM Inkubasi untuk bertransformasi salah satunya menjadi LKM Skala Usaha Kecil serta untuk mendukung penguatan dan optimalisasi tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pula pengaturan mengenai LKM Skala Usaha Kecil dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL
