Pasal 9
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang berbentuk: a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; b. bank perekonomian ralgrat; atau c. usaha jasa pembiayaan, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus dimiliki oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau b. badan usaha milik desa. (3)LKM. . . SK No 274213 A REFUBUK INDONESIA (3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah.
