Pasal 1O
(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6)Bagi. . . SK No274214A ]TEPI.'EI.JK INDONESIA (6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral terkait. (71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Ekosistem LKM Inkubasi
