Pasal 1068
Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalarnPasal 44 dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling laq? sedikit iatrun dan pidana denda paling Rp3.OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak nptOO.OOO.0OO.0OO,00 (seratus miliar rupiah)'
. Pasal 106C. .
SK No 164273 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 1O6C
Setiap Pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.0OO.OOO,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.OOO.O00.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
