UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 30
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar
iuran.
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar
iuran.