UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 29
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
