UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 28
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan
iuran.
(2) Tambahan ...
PRESIDEN
(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja
