Pasal 27
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang
secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima
upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran
ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
