UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 31
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat
berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan
mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap
atau meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan
sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja
yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi
kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32 ...
PRESIDEN
