Pasal 32
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau
swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia
fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi
kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib
memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas
perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
