UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 37
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada
saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami
cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh
akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai
batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak
menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38 ...
PRESIDEN
