UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 38
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima
upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara
berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
