PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 202I
Pasal 2O
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah cacat yang mengakibatlan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 3l
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 4O
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh:
a.tidak... SK No 23M52 A
PRESIDEN
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau c, meninggal dunia.
Pasal II
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan BPJS pemerintahan di bidang , Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2 Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 230453 A
PRESIDEN
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
vanna Djaman
SK No223237A
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEKERJAAN
I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan. Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022 sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865 (delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang. Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo (delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai
bulan SK No230455A
II,;N
bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga puluh satu) orang. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan. Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
Pasal I Angka 1
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN" adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertukaran data kepesertaan dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial.
Angka2...
SK No230455A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Angka 2
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Ayat (3) Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan
Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan
masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua puluh empat) bulan kalender.
Simulasil... SK No230457A
Simulasi I Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PI(WTT) tanegal 15 Desember 2O2O dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pada bulan Juni 2O22, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas) bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Simulasi 2 Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan2 Agustus 2021. Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali bekeda dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2O2l sampai dengan 3O September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT), namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mensalami Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi. Dalam hal kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur 14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C". Simulasi 3 Pekerja mulai bekerja:
- PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2O2l dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021 sampai dengan 28 Februari 2O22 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal I November 2O22 sanpat dengan 31 Oktober 2023. Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan mengalami kerugian.
Dalam SK No230458A
iTFFIi'trN
Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", Yl "8", Yl "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari 12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.
Angka 4
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.
Angka7...
SK No230459A
ifiTJFIEtrN
Angka 7
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga
Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;
- terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
- terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.
- dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. 8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 39A
Ayat (1) Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat atau surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitlan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 1O
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
SK No230460A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatlcan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu diterbitkan kebijakan yang adaptif;
- bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga pcrlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan [cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang. . . SK No 2}0445 A
ELIK TNDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);
