PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 202I
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga
Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;
- terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
- terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.
- dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. 8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
